Beredar Video Lama Siswi SMA Lahat Adukan Masalah Vonis Ringan Pelaku Pemerkosaan, Hotman Sampai Bilang Ini?

Beredar Video Lama Siswi SMA Lahat Adukan Masalah Vonis Ringan Pelaku Pemerkosaan, Hotman Sampai Bilang Ini?

Beredar Video Lama Siswi SMA Lahat Adukan Masalah Vonis Ringan Pelaku Pemerkosaan, Hotman Sampai Bilang Ini?--

"Entah apa yang terjadi di negeri ini bila bicara masalah kuhuk, dip3rkos4 tiga orang hanya dituntut 7 bulan oleh Kejari Lahat, ini ada apa," sebut Hotman Paris.

Masih menurut Hotman Paris, jika para pelaku p3merkos4an di tuntut Kejari Lahat hanya 7 bulan dan divonis 10 bulan oleh PN Lahat dikurangi masa tahanan.

BACA JUGA:PNS BPN Lahat Jadi Terdakwa, ini Kata Penasihat Hukum

BACA JUGA:Jelang Tahun Baru Islam 1446 Hijriah, Pj Gubernur Agus Fatoni: Perbaiki Diri dan Tingkatkan Ketaqwaan!

"Jadi cuma berapa bulan pelaku dihukum, ada apa dengan hukum di negeri ini, mohon dengan bapak Kejari Lahat dan Bapak Kejati Sumsel jangan sampai tidak banding atas putusan rendah tersebut, siapa tahu nanti Mahkamah Agung memutus hukuman lebih berat kepada para pelaku," tambahnya.

Tidak hanya itu, ia membeberkan dari tiga orang pelaku masih ada satu orang lagi yang diduga ikut serta dengan menyediakan kamar kost-kostan, dan ikut meraba-raba tubuh korban sampai sekarang belum jadi tersangka.

Ia juga meminta, hal tersebut turut menjadi perhatian pihak Kapolres Lahat agar oknum pelaku yang ke empat meski tidak ikut memp3rkosa agar turut diadili.

Dari hasil penelurusan, ternyata video yang diterima redaksi tentang angkat bicaranya Hotman Paris terhadap kasus p3merkos4an remaja SMA dilihat yang dituntut 7 bulan penjara itu merupakan kasus lama.

BACA JUGA:Besok Jam 7 Korban Perkosaan di Lahat Bertemu Hotman Paris, Netizen Minta Pengacara Kondang Mendampingi

BACA JUGA:Sebut Jenazah Melarikan Diri, Kanit Lidik Satresnarkoba Polres Lahat Banjir Emo Ngakak Warganet

Dilihat dari berbagai website pemberitaan, kasus tersebut pernah viral pada tahun 2023 atau tepatnya pada awal tahun 2023 silam.

Dikutip dari salah satu laman pemberitaan, saat ini ketiga pelaku telah menjalani hukuman pidana yang mana dalam putusan banding dijatuhi pidana masing-masing 2 tahun dan 10 bulan penjara.

Putusan banding tersebut, diketahui usai pihak jaksa Kejari Lahat melakukan upaya hukum pada pengadilan tinggi atas vonis 10 bulan penjara oleh PN Lahat.

Diketahui, peristiwa pemerkos4an terhadap korban berinisial A itu terjadi pada 29 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Hotman Paris Prihatin BAP Terpidana Bertentangan Soal Tersangka Pegi, BAP Baru dan Lama Diakui dan Tak Diakui

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: