Hotman Paris Pantau 2 Calon Tersangka Baru Kasus Pemerkosaan di Lahat, Pria dan Wanita yang Bawa Korban ke TKP

Hotman Paris Pantau 2 Calon Tersangka Baru Kasus Pemerkosaan di Lahat, Pria dan Wanita yang Bawa Korban ke TKP

Hotman Paris pantau 2 calon tersangka baru kasus pemerkosaan di Lahat. foto: @hotmanparisofficial/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Hotman Paris pantau 2 calon tersangka baru kasus pemerkosaan di Lahat, Sumatera Selatan. 

Kasus yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejari sangat ringan dan menuai polemik di masyarakat.

Usai jatuh sanksi pencopotan terhadap Kajari Lahat dan jaksa yang menuntut kasusnya di pengadilan negeri Lahat, Hotman Paris tak berhenti.

Pengacara yang getol memperjuangkan kaum lemah dihadapan hukum itu kembali minta agar 2 orang dijadikan tersangka.

BACA JUGA:Perkara Pemerkosaan di Lahat Sampai ke Hotman Berujung Pencopotan Kajari, Netizen: The Power of Hotman

BACA JUGA:Hotman Paris Posting Ucapan Terimakasih Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat, Kejagung: Jaksa Harus Banding 

Keduanya masih bebas berkeliaran. “Pria dan wanita yang bawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara),” cetusnya.

Hotman Paris masih menunggu info dari aparat (polisi) di kabupaten Lahat, atas 2 orang calon tersangka baru.

Yaitu pria yang diduga menyediakan kamar atau tempat (TKP) pemerkosaan. “Dan di hari kedua, lelaki itu ikut membuat foto-foto dan melakukan tidak tak senonoh terhadap gadis belia itu,” cetus Hotman Paris, Senin, 9 Januari 2023.

Hotman Paris juga mendapatkan info ada seorang wanita yang membawa korban ke kamar kost atau TKP pemerkosaan itu.

BACA JUGA:Perkara Pemerkosaan di Lahat Sampai ke Hotman Berujung Pencopotan Kajari, Netizen: The Power of Hotman

BACA JUGA:Hotman Paris Posting Ucapan Terimakasih Keluarga Korban Pemerkosaan di Lahat, Kejagung: Jaksa Harus Banding 

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris ungkap kunci keadilan dalam kasus pemerkosaan di kabupaten Lahat, provinsi Sumatera Selatan.

Vonis ringan 10 bulan penjara yang diawali dengan tuntutan jaksa yang juga ringan (7 bulan penjara) sangat miris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: