Update Korban Pemerkosaan Dituntut Ringan, 3 Jaksa Kejari Lahat Dinonaktifkan
Kejati Sumsel. foto: dendi romi sumeks.co--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat struktural dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat berbuntut panjang.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah mengeluarkan perintah penonaktifan JPU serta dua pejabat struktural yakni Kasi Pidana Umum dan Kepala Kejari Lahat.
Update terbaru, ketiganya saat ini masih dilakukan pemeriksaan yang ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.
Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH, dikonfirmasi Selasa 10 Januari 2023.
"Untuk Kepala Kejari, Kasi Pidum serta JPU-nya diperiksa pada Bidang Pengawasan Kejagung RI," kata Radyan dalam pesan singkatnya.
Diterangkan Radyan, pengawasan terhadap ketiganya tersebut telah dilakukan sejak hari Senin 10 Januari 2023 kemarin.
Namun, dia belum dapat membeberkan hasil dari pemeriksaan ketiganya oleh Bagian Pengawas Kejagung RI, hanya masih sebatas sanksi penonaktifan sementara guna mempermudah pemeriksaan.
"Jika nanti ada perkembangan lanjutan, akan kita informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Untuk diketahui, tuntutan ringan dari JPU Kejari lahat itu belakangan mendapat banyak sorotan masyarakat, karena dinilai mengesampingkan rasa keadilan pada korban yang masih di bawah umur.
Terlebih Pengadilan Negeri Lahat juga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH (17) dan AL (17).
Bahkan tuntutan dan vonis ringan tersebut hingga disorot oleh seorang pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea, hingga mengundang keluarga korban untuk ke Jakarta guna mendapatkan rasa keadilan.
Sebelumnya, terkait vonis ringan terhadap para pelaku, pihak Kejari Lahat telah melakukan upaya banding setelah kasus ini viral di beberapa media sosial dan media pemberitaan daerah dan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: