Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar

Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar

Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO, Hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar--

SUMEKS.CO - Kejaksaan Agung menetapkan Arif Nuryanta, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan suap pengaturan vonis lepas perkara minyak sawit mentah (CPO). 

Arif diduga berperan sebagai dalang utama dalam praktik korupsi ini, dengan total nilai suap mencapai Rp60 miliar yang diterimanya dalam bentuk dolar AS.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin 14 April 2025, dari hasil penyidikan disinyalir Arif tidak hanya menjadi penerima uang, tetapi juga aktor kunci yang mengatur keseluruhan skema suap. 

Ia menerima dana melalui panitera Wahyu Gunawan, yang menjadi perantara dari pengacara Ariyanto. Setelah mengamankan uang suap, Arif menggunakan posisinya sebagai pejabat struktural di pengadilan untuk menunjuk langsung hakim-hakim yang akan menangani perkara strategis tersebut.

BACA JUGA:Barang Bukti Mencengangkan di Penangkapan Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Pengaturan Perkara Ekspor CPO

BACA JUGA:Diduga Terima Suap Penanganan Perkara Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

Tiga hakim yang ditunjuk Arif adalah Djuyamto sebagai ketua majelis, Ali Muhtaro sebagai hakim adhoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota majelis. 

Penunjukan ini diduga bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari skenario untuk memastikan vonis lepas terhadap terdakwa kasus CPO.


Ketua PN Jaksel yang sebelumnya menjabat sebagai Waka PN Jakut ditangkap Kejagung dalam dugaan korupsi vonis lepas kasus CPO--

Pembagian uang suap dilakukan oleh Arif dalam dua tahap, diantaranya sebagai berikut:

Tahap pertama, ia memberikan Rp4,5 miliar kepada Agam Syarif dalam sebuah goody bag, yang kemudian dibagi rata kepada Djuyamto dan Ali.

BACA JUGA:DITANGKAP di Palembang, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Temukan Uang Segini Besarnya

BACA JUGA:Waduh! Nama Mantan Ketua PN Pangkalan Balai Diseret KPK dalam Kasus Suap Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan

Tahap kedua terjadi pada September 2024, ketika Arif kembali membagikan uang sebesar Rp18 miliar dalam bentuk dolar. Djuyamto mendapat Rp6 miliar, Ali menerima Rp5 miliar, dan Agam kembali menerima Rp4,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait