Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar

Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar

Hakim Arif Nuryanta Diduga Dalang Pengaturan Vonis Lepas Kasus CPO, Hingga Dapat Jatah Rp60 Miliar--

Seluruh proses tersebut, mulai dari penerimaan dana, penunjukan hakim, hingga pembagian uang, dikendalikan langsung oleh Arif.

Ia bertindak sebagai pusat pengatur, memastikan para hakim tunduk pada skema yang sudah disusun untuk memberikan putusan yang menguntungkan pihak tertentu dalam perkara tersebut.

Kejaksaan menilai peran Arif sangat strategis dan krusial. Ia bukan hanya pelaku pasif yang menikmati hasil suap, tetapi juga inisiator utama dan pengendali distribusi dana. 

Perannya menjadikan pengadilan sebagai alat transaksi hukum, bukan lembaga keadilan.

Penyidik Jampidsus juga tengah menelusuri lebih lanjut asal-usul dana yang diterima Arif. Meski uang diserahkan oleh pengacara Ariyanto, hingga kini belum jelas dari mana dana sebesar itu berasal.

Dugaan kuat mengarah pada keterlibatan pihak korporasi sawit yang berkepentingan terhadap hasil perkara.

Dalam proses penyidikan, tim Kejaksaan juga telah menggeledah sejumlah rumah dan aset milik Arif guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana suap yang digunakan untuk pembelian properti. 

Penyitaan aset masih berlangsung dan diperkirakan akan meluas seiring pengembangan kasus.

Kasus ini membuka kembali luka lama atas rentannya sistem peradilan terhadap intervensi uang. 

Dengan Arif Nuryanta sebagai tersangka utama, Kejaksaan Agung menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara transparan dan menyeluruh. 

Publik kini menanti sejauh mana pertanggungjawaban hukum akan ditegakkan terhadap oknum yang merusak integritas peradilan dari dalam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait