Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Mahkamah Agung RI telah membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Diri Sera. Kini, Ronald Tannur harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. --

Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

SUMEKS.CO - Vonis bebas terhadap Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas di Surabaya, akhirnya dibatalkan. 

Pembatalan vonis bebas terhadap Ronald Tannur ini, dibatalkan Mahkamah Agung RI ditingkat kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum-batal judex facti," tulis MA di situs resminya, Rabu, 23 Oktober 2024.

Dijelaskan pula dalam situs resmi milik MA tersebut, bahwa dakwaan alternatif kedua terbukti telah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. 

BACA JUGA:Sosok Wanita Ditangkap Bersama 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Vonis ‘Bau Busuk’ Tercium Aroma Duit Rp3 Miliar

BACA JUGA:Hot News, 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Yang Bunuh Pacarnya Dini Sera Afriyanti Ditangkap Kejaksaan Agung

"Pidana penjara selama 5 tahun," bunyi putusan tersebut.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

Sebagaimana diketahui, sidang putusan kasus dugaan pembunuhan Dini Sera dengan terdakwa Ronald Tannur digelar di PN Surabaya pada 24 Juli 2024.

Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuan Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

BACA JUGA:Toni RM Berharap Hakim Sidangkan Kasus Vina Cirebon 2016 Juga Dipecat, Sama Seperti Hakim Kasus Ronald Tannur

BACA JUGA:Dari Tanah Suci Rieke Bersyukur Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat, Tapi Tunggu Tugas Kita Belum Selesai!

Majelis hakim PN Surabaya menyatakan, Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana yang telah didakwakan oleh jaksa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: