Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara

Mahkamah Agung RI telah membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Diri Sera. Kini, Ronald Tannur harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. --

Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan, serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Akan tetapi, Kejaksaan Agung RI mengaku belum menerima putusan pembatalan vonis terhadap Ronald Tannur tersebut ditingkat kasasi. 

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar.

BACA JUGA:Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pernah Hukum Mati Pembunuh Rekan Sejawatnya Malah Cuatkan Sinisme Masyarakat

BACA JUGA:Pengacara dan Keluarga Dini Sera Afrianti Laporkan 3 Hakim Putus Bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA

Namun, di sisi lain, Kejagung RI telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas. 

"Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas," terangnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pembunuhan ini terjadi pada 4 Oktober 2023 yang lalu. Awalnya, jagat media sosial diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan tengah tergeletak di sebuah parkiran tempat karaoke. 

Salah satu akun TikTok yang mengunggah video berdurasi 49 detik ini  adalah @arrienblack, 6 Oktober 2023. Unggahan video ini ternyata rekaman dari CCTV milik tempat karaoke. 

BACA JUGA:Vonis Ronald Tannur Melawan Public Common Sense, Terbukti Meninggal Ada Hubungan Dengan Penyiksaan Tapi Bebas!

BACA JUGA:Dokter Grandika Heran Hakim Bebaskan Gregorius Ronald Tannur, Kok Tidak Butuh Keterangan Dokter Ahli Forensik?

Usut punya usut, kejadian tersebut ternyata terjadi di sebuah parkiran tempat karaoke di Surabaya. Perempuan tersebut diketahui berinisial DSA berusia 29 tahun.

Berdasarkan rekaman video, perempuan tersebut tak hanya tergeletak melainkan telah meninggal dunia setelah dianiaya oleh sang pacar berinisial RT, 4 Oktober 2023 dini hari. 

Penganiayaan itu terjadi di sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya. Pelaku penganiayaan rupanya anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Menurut kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura, kronologi tewasnya korban DSA berawal saat keduanya datang ke sebuah klub malam di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: