Ronald Tannur Batal Bebas, Mahkamah Agung Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara, Kejagung Tangkap Hakim & Pengacara
Mahkamah Agung RI telah membatalkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Diri Sera. Kini, Ronald Tannur harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. --
Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari pada Rabu, 4 Oktober 2023, setelah dicek ternyata korban sudah tidak bernyawa. RT kemudian membawa DSA ke National Hospital.
"Disana, dokter menyatakan DSA sudah meninggal dunia sekitar 30 menit sebelumnya. Artinya sudah tidak bernyawa dimungkinkan terjadi di klub malam," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: