Curi Baling-Baling Kapal, Seorang Pria di Ogan Ilir Terpaksa Diamankan Tim Panther Polsek Pemulutan

Pelaku pencurian baling-baling kapal di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan Polsek Pemulutan. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Pencurian tersebut dialami oleh gudang PT Anita Jaya, Desa Sungai Buaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir pada 25 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 03.40 WIB.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H, menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di rumah tersangka.
"Penangkapan berawal dari informasi saksi yang mengetahui keberadaan tersangka," katanya Senin, 11 Agustus 2025.
Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW, 37 tahun, warga Desa Sungai Buaya, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gudang PT Anita Jaya Desa Sungai Buaya," ujarnya.
Mendapatkan informasi, tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," katanya lagi.
Kasus ini bermula pada 25 Oktober 2023 sekitar pukul 03.40 WIB, saat korban Dedi, 42 tahun, seorang security, menemukan baling-baling kapal di gudang tempatnya bekerja telah hilang.
Dari rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah kepada BW. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai puluhan juta Rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: