Tim Panther Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dengan Sajam di Desa Sukarame

Tim Panther Polsek Pemulutan Ogan Ilir Berhasil Ungkap Kasus Pengeroyokan dengan Sajam di Desa Sukarame

Dua tersangka pengeroyokan pemuda di Desa Sukarame Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, saat diamankan di Mapolsek Pemulutan. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Panther Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana, yang terjadi pada Minggu, 13 Juli 2025 sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Sukarame, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Korban atas nama Dimas Rahmadon, 18 tahun, warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam, mengalami luka-luka setelah dikeroyok dan ditikam oleh dua pelaku. 

Kejadian bermula saat korban sedang mengantar pulang pacarnya dan sempat singgah ke rumah temannya. Tiba-tiba, pelaku dan rekan-rekannya datang dan menanyakan identitas korban. 

BACA JUGA:Acara Aqiqah di Ogan Ilir Berubah Jadi Pesta Musik Remix, Auto Dibubarkan Personel Polsek Pemulutan & Koramil

BACA JUGA:Tikam Korbannya dengan Gunting, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Pemulutan Usai Buron 7 Bulan

Saat korban berusaha menghindar, ia dikejar dan dikeroyok di pinggir jalan. Salah satu pelaku mendorong motor korban hingga masuk ke sawah.

Kemudian pelaku lainnya menikam punggung korban sebanyak lima kali menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-50/VII/2025/SUMSEL/RES OI/SEK PML, Tim Panther Polsek Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir langsung bergerak cepat. 

Pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB, berdasarkan informasi dari saksi, salah satu tersangka bernama Pijay Sarma, 19 tahun, diketahui berada di wilayah Indralaya. 

BACA JUGA:Sasar Pelaku 3C dan Bajing Loncat, Personel Polsek Pemulutan Patroli di Jalintim Palembang-Indralaya Ogan Ilir

BACA JUGA:Temukan 21 Paket Sabu Saat Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Pelaku Digelandang ke Polsek Pemulutan

Tim Panther segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengungkapkan keberadaan temannya yang juga terlibat, yakni Agung Priya Utama, 17 tahun, yang kemudian berhasil diamankan di rumahnya di Desa Kapuk, Kecamatan Pemulutan Selatan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait