Tikam Korbannya dengan Gunting, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Pemulutan Usai Buron 7 Bulan

Pelaku penganiayaan berat di wilayah hukum Polsek Pemulutan, kini diamankan di Mapolsek guna proses lebih lanjut. --
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Soleh, 63 tahun, warga Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diamankan Polsek Pemulutan.
Soleh merupakan pelaku penganiayaan berat terhadap korbannya, Ihsan, 49 tahun, warga Desa Pemulutan Ilir Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan, IPTU Angga Nugrah Oktari, S.H, mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Gandus, Kota Palembang.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," jelasnya, Minggu, 27 Juli 2025.
BACA JUGA:Temukan 21 Paket Sabu Saat Ungkap Kasus Pengeroyokan, 2 Pelaku Digelandang ke Polsek Pemulutan
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim AIPDA Reki Diansyah, S.E, serta anggota Team Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan, setelah hampir tujuh bulan melarikan diri.
"Alhamdulillah, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di rumah anaknya," terangnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga atas kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu malam, 29 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di warung milik pelaku di Desa Ibul Besar II.
Dimana, korban Ihsan mengalami luka tusukan di bagian dada, akibat diduga ditikam dengan gunting oleh pelaku.
BACA JUGA:Polsek Pemulutan Ogan Ilir Dukung Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di Desa Teluk Kecapi
Menurut keterangan saksi, kejadian bermula saat korban menjemput istrinya yang sedang berada di warung milik pelaku.
Diduga karena tersulut emosi melihat istrinya di tempat tersebut, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: