Banner Pemprov
Pemkot Baru

Wabup OKU Disebut Minta Jatah Fee Renovasi Rumah Dinas, Jaksa KPK Beri Kode Keras: Tunggu Saja

Wabup OKU Disebut Minta Jatah Fee Renovasi Rumah Dinas, Jaksa KPK Beri Kode Keras: Tunggu Saja

Wabup OKU Disebut Minta Jatah Fee Renovasi Rumah Dinas, Jaksa KPK Beri Kode Keras: Tunggu Saja--Fadli

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan kasus korupsi fee pokir DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), kembali menghadirkan fakta baru yang kembali membuat geger publik.

Nama Wakil Bupati OKU, Marjito Bachri, ikut terseret disebut-sebut dalam persidangan terkait dugaan permintaan jatah fee renovasi rumah dinas.

Fakta ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 30 Oktober 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH itu menghadirkan terdakwa Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi oleh Moh Takdir Suhan SH MH.

BACA JUGA:Jaksa KPK Beri Sinyal Kasus Korupsi Suap Pokir DPRD OKU Jilid II

BACA JUGA:KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pokir DPRD OKU, Termasuk Wakil Ketua DPRD dari Gerindra

Dalam persidangan, jaksa KPK menggali lebih dalam soal proyek renovasi rumah dinas Bupati OKU yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp10 miliar dan dikerjakan oleh kontraktor bernama Ahmad Toha alias Anang pada tahun 2024.

Dari pemeriksaan tersebut, muncul dugaan adanya pembagian fee proyek yang diduga turut menyeret sejumlah nama penting di lingkungan Pemkab OKU.


Suasana sidang agenda mendengarkan keterangan terdakwa sebagai saksi korupsi fee pokir DPRD OKU termasuk terdakwa Nopriansyah di ruang sidang PN Palembang--Fadli

“Namun untuk besaran feenya itu saya tidak tahu, yang tahu hanya Anang karena masih tarik ulur apakah diberikan kepada Iqbal atau Teddy,” ujar Nopriansyah menjawab pertanyaan jaksa di ruang sidang.

Lebih lanjut, Nopriansyah mengaku sempat dipanggil Wakil Bupati OKU Marjito pada hari Jumat sebelum terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. 

Dalam pertemuan tersebut, Marjito disebut menanyakan apakah renovasi rumah dinas Wakil Bupati juga masuk dalam program pokok pikiran (pokir) DPRD atau tidak.

Nopriansyah menjelaskan kepada Marjito bahwa proyek renovasi rumah dinas Wakil Bupati tidak termasuk dalam pokir, mengingat anggaran Rp35 miliar yang sudah diajukan hanya dialokasikan untuk kebutuhan prioritas lainnya.

BACA JUGA:KPK Dikabarkan Telah Menetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pokir DPRD OKU

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: