Turut Tergugat Mangkir Mediasi Sengketa Lahan Eks Cineplex, Hambali: 'Mereka Tak Ada Itikad Baik'

Hambali Mangku Winata SH MH kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum lahan eks bioskop Cineplex Palembang--Fadli
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan eks bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman Palembang kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Namun, sidang yang seharusnya memasuki tahap mediasi itu lagi-lagi diwarnai absennya sejumlah pihak tergugat.
Perkara dengan nomor 242/Pdt.G/2025/PN Plg ini diajukan oleh ahli waris almarhum Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling, yang diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.
Dalam gugatannya, pihak penggugat menuding para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas lahan seluas 10.850 meter persegi yang dulunya merupakan lokasi eks bioskop legendaris Cineplex Palembang.
BACA JUGA:Spekulasi Sepelekan Peradilan Menguat, Tergugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Mangkir
BACA JUGA:Sidang Gugatan PMH Eks Cineplex Kembali Ditunda, Turut Tergugat Mangkir Dinilai Sepelekan Pengadilan
Agenda persidangan kali ini adalah tahap mediasi, yang dipimpin langsung oleh Hakim Sangkot Lumban Tobing sebagai mediator.
Namun, proses mediasi terpaksa belum bisa berjalan optimal karena beberapa pihak tergugat — di antaranya PT Musi Lestari Indo Makmur, notaris/PPAT Henywati Ridwan ST, serta pihak BPN Palembang — tidak hadir meski telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.
Spekulasi Sepelekan Peradilan Menguat, Tergugat PMH Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Mangkir--
Yang hadir dalam mediasi kali ini hanya kuasa hukum tergugat utama Gunawati Kokoh Thamrin serta kuasa hukum Pemerintah Kota Palembang.
Absennya pihak-pihak kunci membuat mediator akhirnya memutuskan untuk menunda proses mediasi selama dua minggu ke depan.
"Kami sebagai penggugat meminta agar para principal (pihak tergugat langsung) dihadirkan sesuai dengan Perma No 1 Tahun 2016, supaya mediasi bisa berjalan dengan itikad baik," ujar Hambali Mangku Winata, kuasa hukum ahli waris Raden Nangling, Rabu 15 Oktober 2025.
Hambali juga menegaskan bahwa pihaknya, sebenarnya sudah menunjukkan itikad baik dengan adanya upaya perdamaian kepada mediator dan para pihak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: