Banner Pemprov
Pemkot Baru

Turut Tergugat Mangkir Mediasi Sengketa Lahan Eks Cineplex, Hambali: 'Mereka Tak Ada Itikad Baik'

Turut Tergugat Mangkir Mediasi Sengketa Lahan Eks Cineplex, Hambali: 'Mereka Tak Ada Itikad Baik'

Hambali Mangku Winata SH MH kuasa hukum penggugat Perbuatan Melawan Hukum lahan eks bioskop Cineplex Palembang--Fadli

BACA JUGA:Gagal Hadirkan Saksi, Sinyal Kuat Kepemilikan Lahan Eks Cineplex ke Ahli Waris Raden Nangling?

Penggugat menawarkan solusi, salah satunya dengan mekanisme buy back (jual beli kembali) lahan yang disengketakan oleh pihak tergugat sesuai kesepakatan yang adil.

Namun, apabila para tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, pihak penggugat akan meminta majelis mencatat bahwa mereka tidak beritikad baik dalam proses mediasi.

"Kalau mereka tidak datang, kami akan minta majelis mencatat bahwa pihak tergugat tidak beritikad baik. Ini sudah sesuai dengan aturan dan semangat mediasi yang mengedepankan penyelesaian damai," tegas Hambali.

Menariknya, dalam perkembangan terbaru, pihak penggugat yang menuntut ganti rugi senilai Rp10 miliar saja.

Hambali menyebut, penurunan nilai tuntutan ini adalah bentuk kompromi dan niat baik pihaknya untuk membuka ruang perdamaian.

“Kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Yang kami minta hanya keadilan dan pengakuan atas hak keluarga almarhum. Nilai ganti rugi Rp10 miliar itu bukan semata uang, tapi simbol pemulihan keadilan atas tanah warisan yang selama ini dikuasai tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak ahli waris meminta pengadilan menyatakan tidak sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 829/2010 dan 831/2010 yang dibuat oleh notaris Henywati Ridwan pada 11 Agustus 2010 antara pihak tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Kedua akta tersebut dinilai cacat hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih berstatus sita jaminan berdasarkan putusan perkara sebelumnya Nomor 35 dan 48.

Selain itu, penggugat juga menilai bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351 dan 339, yang kini tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena lahir dari proses yang dianggap tidak sah.

Sidang mediasi akan kembali dilanjutkan dalam dua minggu mendatang.

Hakim mediator berharap seluruh pihak, termasuk para tergugat utama dan notaris, hadir secara langsung untuk menunjukkan itikad baik menyelesaikan sengketa panjang lahan eks Cineplex ini secara damai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: