Barang Bukti Mencengangkan di Penangkapan Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Pengaturan Perkara Ekspor CPO

Barang Bukti Mencengangkan di Penangkapan Ketua PN Jaksel dalam Dugaan Pengaturan Perkara Ekspor CPO--
SUMEKS.CO - Penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan suap vonis lepas ekspor Crude Palm Oil (CPO), diwarnai dengan temuan barang bukti mengejutkan.
Arif diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga raksasa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group dengan imbalan suap yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan keterlibatan Arif.
Dari informasi yang dihimpun Minggu 13 April 2025, didalam tas pribadinya, ditemukan puluhan lembar uang asing bernilai tinggi: 65 lembar uang pecahan SGD 1.000 dan 72 lembar pecahan USD 100.
BACA JUGA:Diduga Terima Suap Penanganan Perkara Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung
Tak hanya itu, sebuah dompet yang turut disita berisi beragam mata uang asing seperti ringgit Malaysia (RM), dolar Singapura, dolar AS, dan ratusan lembar rupiah pecahan Rp100 ribu.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa Arif menerima uang suap dalam bentuk tunai dari pihak yang mewakili ketiga korporasi terdakwa.
Diduga Terima Suap Penanganan Perkara Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung--
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar, menyebutkan bahwa barang bukti ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan secara serentak di berbagai lokasi.
Selain Arif, penyidik juga menyita uang tunai dari rumah dan mobil Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara yang diduga menjadi perantara suap.
Total uang yang ditemukan mencapai SGD 43.400, USD 6.300, dan lebih dari Rp21 juta. Di lokasi berbeda, tepatnya di rumah pengacara Ariyanto yang mewakili terdakwa korporas penyidik menemukan Rp136 juta dalam bentuk tunai serta empat mobil mewah seperti Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes-Benz, dan Lexus.
Barang bukti-bukti ini menjadi titik krusial dalam membongkar jaringan mafia hukum, yang diduga bermain di balik vonis lepas korporasi besar dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara hingga belasan triliun rupiah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: