Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara
Ilustrasi--
SUMEKS.CO - Majelis hakim memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Keputusan ini dibacakan hakim pada sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Birgadir J yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakrta Selatan (Jaksel). Rabu 15 Februari 2023.
Keputusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Pendukung Bharada E berteriak histeris menyambut keputusan vonis yang dibacakan hakim.
Selain itu penasehat hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak mengatakan vonis ini sesuai dengan yang diharapkan.
"ini sesuai dengan apa yang kami harapkan," ucap Kamaruddin.
Dalam putusan ini, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.
Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.
Sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selain itu, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: