Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakrata Selatan, Senin 13 Februari 2023. -Foto: Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, SUMEKS.CO - Sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo tangah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pada Senin 13 Feberuari 2023.

Majelis haki PN Jaksel berkeyakinan jika mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

"Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Analisis Reza Indragiri, Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati

Menurut Hakim Wahyu, dalam perkara tersebut telah disita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

Dari barbuk, tambah Hakim Wahyu, terlihat bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki senjata api Glock-17.

Selain itu majelis hakim mengungkapkan ada tiga fakta yang disimpulkan berdasarkan keterangan saksi.

"Berdasarkan keterangan Barbuk dan Ahli Arif Sumirat, Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard, dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Dijaga Brimob

Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo yang berada di tempat kejadian membawa pistol di pinggul kanannya.

Kedua, terdakwa memiliki senjata api merek Glock-17 Austria dengan nomor seri 135, kata hakim.

Fakta ketiga, lanjut Wahyu, magasin Glock-17 yang digunakan saksi Richard Eliezer untuk menembak korban Yosua menyisakan 12 butir peluru.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam peluru merek pin 9CA, lima peluru merek SMB 9x19, dan satu peluru merek luger Z7 9 mm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com