Analisis Reza Indragiri, Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati
Reza Indragiri. foto: jpnn.com--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang terdakwa Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023. Sidang mengagendakan pembacaan vonis.
Kriminolog yang juga peneliti ASA Indonesia Institute Reza Indragiri Amriel mengatakan terdakwa Ferdy Sambo sangat mungkin divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bisa menjatuhkan vonis mati jika menggunakan dasar psikologis strategic model saat membuat putusan.
"Salah satu penjelasan tentang dasar psikologis bagi hakim saat membuat putusan adalah strategic model (SM). Bahwa, hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri," kata Reza Indragiri melalui keterangan tertulis, Ahad 12 Februari 2023 malam.
Reza dalam analaisisnya menyampaikan bahwa ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim memakai SM saat memutus perkara Sambo. "Pertama, hakim tentu ingin menjadi hakim agung. Termasuk Hakim Wahyu, Hakim Morgan, dan Hakim Alimin. Agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas." ujar dia. Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung.
BACA JUGA:Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo DIvonis Hukuman Mati
Kedua, lanjut Reza, dunia sudah sangat yakin bahwa Sambo adalah biang kerok peristiwa pembunuhan Brigadir J. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu. "Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati," ucap pakar psikologi forensik itu.
Menurut Reza, bayangkan jika nantinya majelis hakim malah menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik, maka bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat.
"Karena itulah, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo," tuturnya. Dengan demikian, nantinya putusan yang dihasilkan bisa menjadi instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung. Vonis tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini.
Target ketiga, kata Reza, Sambo konon punya kekayaan luar biasa. Di tengah atmosfer penegakan hukum yang dinilai sedang morat-marit seperti sekarang ini, terpidana yang punya kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara.
BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Dijaga Brimob
Alhasil, di samping -idealnya hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi. Pada titik itulah, kata Reza, majelis hakim lewat putusannya dapat berkontribusi bagi Indonesia agar lebih aman, bagi dunia penegakan hukum supaya makin bermartabat, dan bagi terdakwa agar tidak melakukan pidana kembali. "Hukuman mati merupakan opsi yang tepat untuk maksud-maksud tersebut," kata penyandang gelar MCrim dari University of Melbourne Australia itu. Menurut Reza, jika majelis hakim perkara Sambo juga berpikir sampai ke sana, maka strategic model seperti itu sangat mungkin akan berujung pada penjatuhan hukuman mati bagi Sambo, bahkan Putri Candrawathi.
"Putri pun boleh jadi begitu," lanjut Reza yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu. Namun, katanya, supaya bisa sampai ke pemikiran seperti itu, majelis hakim harus dijamin keamanannya. Dengan bekerja secara tenang, cakrawala pemikiran mereka akan terbentang luas.(fat/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: