Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Lelang Rubicon untuk Biaya Restitusi Rp 25 M

Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Lelang Rubicon untuk Biaya Restitusi Rp 25 M

Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Lelang Rubicon untuk Biaya Restitusi Rp 25 Miliar--

SUMEKS.CO - Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo akhirnya diganjar hukuman selama 12 tahun penjara. 

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Mario Dandy, pada sidang dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Selain menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar. Dalam penetapan putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan memberatkan dan meringankan. 

Adapun hal-hal yang memberatkan anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo, menurut majelis hakim, tindakan yang dilakukan Mario Dandy tersebut telah merusak masa depan daripada David Ozora

BACA JUGA:Hari Ini, Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar di PN Jaksel

"Perbuatannya sangat kejam. Bahkan menikmati perbuatannya dengan selebrasi. Tindakan terdakwa pun merusak masa depan David," terang majelis hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi Mario, menurut majelis hakim tidak ada sama sekali. Maka, putusan 12 tahun penjara yang telah dijatuhkan kepada Mario Dandy dinilai sangatlah pantas. 

Majelis hakim juga menilai, bahwa Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan putusan ini, sama halnya dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan anak perempuan berinisial AG untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.003 (Rp120 miliar). 

BACA JUGA:Mario Dandy Merayakan Aksi Kejinya Lewat Tendangan Maut dan Langsung Selebrasi Meniru Gaya Cristiano Ronaldo

Namun, pada sidang vonis ini, majelis hakim ternyata hanya memutuskan pembayaran restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy hanya sebesar Rp 25 miliar saja. 

Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari adanya video viral di media sosial yang menyebutkan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Usut punya usut, ternyata pelaku penganiayaan tersebut adalah anak dari pejabat pajak bernama Rafael Alun. 

Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: