Pulang Main Sepakbola, Bocah di Palembang Didatangi Ayah Temannya, Dianiaya Depan Rumah

Pulang Main Sepakbola, Bocah di Palembang Didatangi Ayah Temannya, Dianiaya Depan Rumah

bocah delapan tahun ini Dianiaya di depan rumah usai didatangi ayah temannya setelah mereka pulang main sepakbola. -Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Apes dialami seorang bocah laki-laki di Kota Palembang. Pasalnya, ia harus menjadi korban dugaan Penganiayaan yang dilakukan ayah temannya, Senin 15 September 2025.

Mirisnya bocah delapan tahun ini Dianiaya di depan rumah usai didatangi ayah temannya setelah mereka pulang main sepakbola

Tak terima anaknya telah dianiaya, Zalia (53) warga Jalan Sukawinatan Lorong Ayuna Kecamatan Sukarami Palembang melapokan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, Senin. 

BACA JUGA:Selebgram Cantik di Palembang Korban Penganiayaan hingga Diancam Pistol, Pelaku Diduga Anak Pengusaha ‎

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Palembang Soroti Dugaan Penganiayaan Verbal oleh Kepsek SDN 85, Dorong Investigasi Tuntas Tegas

Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 14 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB. 

Saat itu, anaknya FD (8) sedang bermain sepakbola dengan temannya di TKP Jalan Marga Jaya 3 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang.

Namun, menurut keterangan anaknya saat itu, korban bersama anak Hendra (terlapor) terjadi cekcok. 

Namun, ia mengira pertikaian mereka di lapangan sepakbola tersebut telah selesai. Sehingga mereka memutuskan untuk pulang ke rumah masing-masing.

BACA JUGA:SUDAH 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar Ojol Shopee Food, 2 Perusak Mobil Polisi

BACA JUGA:Kejari OKI Restorative Justice Kasus Penadahan dan Penganiayaan Ringan

Namun naas, ia malah didatangi temannya bersama ayahnya terlapor (Hendra) dan langsung melakukan penganiayaan. 

Akibat itu, korban harus mengalami luka memar bagian pipi kiri dan kanannya.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban terkait UU perlindungan anak sebagaimana dimaksud Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 17/2016.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait