Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Lelang Rubicon untuk Biaya Restitusi Rp 25 M

Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Lelang Rubicon untuk Biaya Restitusi Rp 25 M

Mario Dandy Diganjar 12 Tahun Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Lelang Rubicon untuk Biaya Restitusi Rp 25 Miliar--

BACA JUGA:Rekonstruksi Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy CS dan Rubicon Dihadirkan, Peragakan 23 Adegan

Pada saat penganiayaan terhadap David Ozora itu terjadi, ternyata turut melibatkan seorang anak perempuan bernama AG. AG telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara. 

Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak. 

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar, majelis hakim juga memerintahkan untuk menjual mobil Rubicon milik Rafael Alun. 

BACA JUGA:AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan Selama 7 Hari Kedepan di LPKS

"Dan menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 hitam, berikut kunci dan STNK, serta harta lainnya milik terdakwa, untuk dijual di muka umum, dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," jelas Hakim. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: