AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan Selama 7 Hari Kedepan di LPKS
AG ditahan usai menjalani 6 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Sebagai pelaku anak atau anak yang berkonflik dengan hukum. AG ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023 malam.
AG ditahan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Polisi menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam penanganan perkara AG.
Sebab, untuk mengurus pemenuhan hak sebagai anak merupakan kewenangan KemenPPA.
BACA JUGA:Rafael Alun Trisambodo Sebut Rubicon dan Harley yang Dipakai Mario Dandy Bukan Miliknya
Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Atwirlany Ritonga mengungkapkan, KemenPPPA mendukung penuh upaya kepolisian memproses hukum pacar Mario Dandy itu.
Menurut Atwirlany, Proses hukum terhadap AG sudah susuai koridor. AG tak ditahan di rutan melainkan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Terkait dengan penahanan AG sebagai anak berkonflik dengan hukum, kami juga mendukung penuh upaya proses hukum yang sudah dilakukan oleh para penyidik kepolisian,” ujar Atwirlany dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu 8 Maret 2023.
Atwirlany menyebutkan, dukungan yang diberikan yakni pemenuhan hak AG sebagai anak di bawah umur. Dimana selama menjalani proses hukum, AG wajib mendapatkan pendampingan.
BACA JUGA:Kondisi Terkini, David Ozora Sadar dari Koma, Jonathan Latumahina: Aku Tau Kamu Marah, Istighfar
“Pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” Katanya. Dilansir dari pojoksatu
“Termasuk pemberian bantuan hukum maupun bantuan lainnya secara efektif. Hal ini sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak,” tandasnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menahan AG selama 7 hari kedean di LPKS dibawah naungan Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan.
“Kita laksanakan penahanan di LPKS selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: