Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Status Anggota Polrinya?

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Status Anggota Polrinya?

Bharada E.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Banyak kalangan memberikan apresiasi atas putusan majelis hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis kepada Bharada E jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemungkinan besar, Richard Eliezer dan pengacaranya tidak mengajukan banding. Apakah JPU Akan Banding? Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu sikap kubu Eliezer, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut. "Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 Februari 2023.

Selain pertimbangan di atas, kejaksaan juga mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir J kepada Richard Eliezer.

BACA JUGA:Bharada E Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Dengan adanya pertimbangan tersebut, pihak kejaksaan menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer atau pun penasihat hukumnya untuk menentukan langkah, apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut, dikutip dari Antara.

Terkait putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Richard Eliezer pidana 12 tahun penjara, Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Dalam putusan tersebut, Richard Eliezer dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

"Kejaksaan akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," tutur Ketut. PP tentang Pemberhentian Anggota Polri Jika kedua pihak tidak mengajukan banding, maka vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde. Lantas, apakah Eliezer masih bisa aktif sebagai anggota Polri?

BACA JUGA:Ibunda Bharada E: Tuhan Mengabulkan Doa dan Harapan Keluarga

Untuk menjawab pertanyaan apakah Richard Eliezer akan dipecat setelah divonis 1,5 tahun, mari simak ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Beberapa pasal di PP Nomor 1 Tahun 2003 mengatur soal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Pasal 11 Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

a. melakukan tindak pidana

b. melakukan pelanggaran;

c. meninggalkan tugas atau hal lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: