Diminta Uang Janjikan Tahanan Narkoba Dilepaskan, OknumPolisi di Palembang Dilaporkan Korban

Diminta Uang Janjikan Tahanan Narkoba Dilepaskan, Anggota Polisi di Palembang Dilaporkan Korban Harap Keadilan.-Foto: dokumen/sumeks.co -
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palembang diduga telah menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota polri, Selasa 22 Juli 2025.
Korban, yakni IRT Inisial TS (44) warga Jalan Jaya 4, Kecamatan SU II Palembang.
Bermula, korban diminta uang dan dijanjikan bisa melepaskan tahanan narkoba, sehingga merugi puluhan juta rupiah.
Akibat itu, oknum anggota Polri berinisial ES yang bertugas di Polda Sumsel atas dugaan tindak pidana Penipuan atau Perbuatan Curang ke SPKT Polda Sumsel, 18 Maret 2025 lalu.
BACA JUGA:Tak Hanya kepada Kapolsek, Saksi Beberkan Jatah Pengamanan Judi ke Oknum Polisi Lain
TS Didampingi Kuasa Hukumnya dari ISP Law Office & Partners, Ivan Saputra SH MH dan Rusmeli SH berkata bahwa pihaknya melaporkan oknum anggota inisial ES atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis 26 Desember 2024 sekitar pukul 15.25 WIB, tepat di Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
"Saat itu suami saya ditangkap terkait kasus narkoba. Lalu, saya dihubungi terlapor ES dengan menjanjikan bahwa bisa mengurus suami saya yang ditahan di Polsek IT II Palembang," kata TS diwawancarai di Polrestabes Palembang, Selasa 22 Juli 2025.
Kemudian, lanjut TS, dirinya mentransfer uang sebesar Rp600 ribu, lalu terlapor menghubungi pelapor kembali dan meminta uang Rp2 juta untuk mengurus suami pelapor yang ditahan di Polsek IT II Palembang.
BACA JUGA:Viral, Diduga Oknum Polisi Aniaya Perempuan, Kapolrestabes Palembang: Akan Kita Investigasi
"Saya mentransfer sejumlah uang yang diminta terlapor, tetapi (terlapor) tidak bisa mengeluarkan suami saya seperti yang dijanjikan. Suami saya dibawa ke Panti Rehabilitasi oleh pihak Polsek IT II, Palembang," katanya.
Setelah suaminya berada di panti rehabilitasi, terlapor kembali menghubungi dan meminta uang sebesar Rp4,5 juta dan berjanji akan mengeluarkan suami pelapor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: