Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Status Anggota Polrinya?

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Bagaimana Status Anggota Polrinya?

Bharada E.--

Pasal 12

(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila:

BACA JUGA:Bharada E Sampaikan Penyesalan: Saya Tahu Saya Salah

a. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. melakukan usaha atau kegiatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan kegiatan yang menentang negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.

(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 12 Ayat 1 huruf (a) tidak menyebutkan berapa lama vonis yang dijatuhkan kepada anggota Polri sehingga bisa dipecat atau terkena PTDH. Dalam Penjelasan Pasal 12 Ayat (1) dinyatakan: Cukup jelas Penjelasan Pasal 12 Ayat (2):

BACA JUGA:Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Bharada E Beri Keterangan Bohong Soal Sarung Tangan

Dengan ketentuan ini Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia berfungsi juga untuk memberikan pertimbangan dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat.

Pemberhentian Anggota Polri Kewenangan Siapa? PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri sudah mengatur mengenai siapa yang punya kewenangan untuk memecat anggota Polri.

Pasal 15

Memberhentikan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh:

a. Presiden Republik Indonesia untuk pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) atau yang lebih tinggi;

b. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.

BACA JUGA:Abaikan Opsi Tampil Virtual, Hari Ini Bharada E Lebih Pilih Datang Langsung ke PN Jaksel Hadapi Ferdy Sambo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: