Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati.--
JAKARTA, SUMEKS.CO - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Putusan ini dibacakan Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel pada Senin 13 Feberuari 2023.
Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB.
Menurut hakim Ferdy Sambo terbukti bersalah dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Sebelum membacakan putusan Hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo berdiri.
Selanjutnya hakim membacakan putusan dengan vonis hukuman mati.
Usai mendengat putusan, Ferdy Sambo langsung menemui kuasa hukum dan berbicara beberapa menit.
Kemudian, Ferdy Sambo digiring ke mobil tahanan dan dikawal beberapa anggota brimob yang bertugas di gedung PN Jaksel.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati
diberitakan sebelumnya, Majelis haki PN Jaksel berkeyakinan jika mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.
"Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Analisis Reza Indragiri, Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: