Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Terdakwa Putri Candrawathi divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakin PN Jaksel.--
SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan yang berlangsung pada Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Dalam perkara tersebut, Putri Candrawathi bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: