Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo DIvonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J-Foto: dok Jpnn-
JAKARTA, SUMEKS.CO - Keluarga almarhum Brigadir J, korban pembunuhan berencana berdo agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Penasihat hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan itu mewakili kliennya.
"Harapan keluarga Yosua yang pantas untuk FS adalah vonis hukuman maksimal Pasal 340 KUHP yaitu mati," kata Johanes saat dihubungi JPNN.com, Jumat 10 Januari 2023.
Menurut Johanes, tidak ada alasan yang meringankan atas apa yang dilakukan Ferdy Sambo. Di sisi lain, Johanes menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri dan pemerintah.
"Telah merampas nyawa Yosua menimbulkan duka mendalam keluarga," ucap Johanes.
Johanes mengatakan perencanaan perampasan nyawa Yosua sudah dipersiapkan secara sistematis dan rapi oleh Ferdy Sambo.
Harapan Vonis untuk Putri Candrawathi
Johanes menilai tuntutan hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk Putri tak adil dan melukai rasa keadilan bagi keluarga mendiang Yosua dan masyarakat.
BACA JUGA:JPU Minta Majelis Hakim PN Jaksel Hukum Ferdy Sambo Sesuai Tuntutan
"Mengingat peran serta PC sangat signifikan dalam memuluskan kehendak dan perbuatan FS untuk merencanakan perampasan nyawa Yosua," kata Johanes.
Johanes berharap majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Keluarga almarhun Yosua mengharapkan vonis yang maksimal lebih dari 8 tahun. Harapannya 20 tahun," pungkas Johanes.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal segera menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: