Ibunda Bharada E: Tuhan Mengabulkan Doa dan Harapan Keluarga

Ibunda Bharada E: Tuhan Mengabulkan Doa dan Harapan Keluarga

Bharada E. foto: tangkapan layar sidang pembacaan putusan.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Terdakwa Richard Eliezer Piduhang Lumia alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu 15 Februari 2023. 

Katua majelis hakim Wahyu Iman Sanotoso yang menyidangkan terdakwa Bharada E dalam putusannya menyatakan bahwa anggota Polri dari Korps Brimob itu terbukti sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

BACA JUGA:Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara pada Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J

Putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut, sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan JPU, menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat orang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang telah mendapatkan vonis antara lain vonis Ferdy Sambo hukuman mati, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Tuhan Kabulkan Doa dan Harapan Keluarga Eliezer

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengaku bersyukur kepada Tuhan yang telah mengabulkan doa dan harapannya.

BACA JUGA:Bharada E Sampaikan Penyesalan: Saya Tahu Saya Salah

"Saya berterima kasih kepada Tuhan yang telah mengabulkan doa ddan harapan kami," kata Rynecke dalam siaran TVOne.

Selain itu, Rynecke juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada ibunda Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak yang telah memaafkan anaknya.

"Saya sangat berterimakasih kepada ibu Rosti yang telah memafkan Richard," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: