Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Rumah Susun Rp64 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP
Gambar ilustrasi tim penyidik Kejati Sumut Geledah kantor PKP dalam rangkaian penyidikan korupsi pembangunan rumah susun--Doc Sumeks.co
SUMEKS.CO,- Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, digencarkan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Dari informasi yang dihimpun, Selasa 28 April 2026 penyidik bidang tindak pidana khusus melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II.
Langkah tersebut dilakukan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) yang sedang ditangani langsung dibawah kepemimpinan Aspidsus Kejati Sumut Johnny William Pardede dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp64 miliar.
Penggeledahan yang berlangsung di Kota Medan itu dipimpin langsung oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut.
BACA JUGA:KPK Serahkan Aset Rampasan ke Kementerian HAM, Kemenkum Sumsel Dukung Pemanfaatan
Kegiatan ini menyasar sejumlah ruangan strategis yang diduga berkaitan erat dengan pelaksanaan proyek, mulai dari ruang kepala Satker, ruang keuangan atau perbendaharaan, hingga ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pada Senin kemarin untuk mengumpulkan serta melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi perkara.

Suasana penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dalam rangkaian penyidikan korupsi pembangunan rumah susun--Doc Sumeks.co
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan agar kasus dugaan korupsi tersebut dapat diungkap secara terang benderang.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta data elektronik yang berkaitan dengan proyek pembangunan rumah susun tahun anggaran 2023–2024,” ujar Rizaldi.
Ia menambahkan, proyek pembangunan rusun yang menjadi objek penyidikan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Sumatera Utara, di antaranya Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.
Dengan cakupan lokasi yang cukup luas, penyidik menduga adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Rekam Jejak Hingga Prestasi Mentereng Antar Johnny W Pardede Nahkodai Pidsus Kejati Sumut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:











