Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J dan Mempersulit Persidangan, Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J dan Mempersulit Persidangan, Hakim Vonis Ricky Rizal 13 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal--

SUMEKS.CO - Menyusul terdakwa yang lain, Ricky Rizal juga menjalani sidang vonis perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal. Dia dianggap ikut serta membantu pembunuhan Brigadir J.

Vonis ini lebih berat darpada tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun penjara.

Hakim juga menyebutkan Ricky terbukti mempersulit pengungkapan kasus selama persidangan berjalan, sehingga menjadi pertimbangan memberatkan.

BACA JUGA:Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Berikan Salam Metal ke JPU

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Hal memberatkan lainnya, status Ricky Rizal sebagai anggota polri dan telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sedangkan hal meringankannya yakni terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” ucap Hakim Wahyu.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Perbuatan Ricky dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: