KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo

KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo

KUHP baru yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun menurut pakar belum bisa diterapkan pada kasus sambo. foto: sumeks.co. --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun, namun aturan ini belum bisa diterapkan pada kasus Ferdy Sambo.

Mengapa? 

Karena KUHP baru akan berlaku 3 tahun lagi sejak disahkan DPR pada 6 Desember 2022 lalu, atau akan berlaku pada 6 Desember 2025.

“Kalau hitung-hitungan waktunya, maka upaya hukum banding dan kasasi Ferdy Sambo itu tidak sampai 3 tahun sudah putus, karena hakim pasti akan mempertimbangkan habisnya masa tahanan,” jelasnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Diketahui, utamanya di dunia maya, netizen banyak yang bertanya apakah KUHP baru akan berlaku pada kasus Ferdy Sambo?

Diketahui KUHP baru itu mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun

Artinya, jika terpidana mati selama menjalani hukuman 10 tahun berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.

Namun pakar hukum Prof Suparji Ahmad kembali menegaskan, hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun itu harus dicantumkan secara tegas di dalam putusan hakim.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J 

“Hakim belum bisa menerapkan putusan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun, karena memang belum berlaku,” tegas Prof Suparji dikutip sumeks.co dari TV One pagi ini, Rabu, 15 Februari 2023.

Ditambahkan pakar hukum Universitas Al Azhar itu, Ferdy Sambo masih punya upaya hukum untuk mendapatkan keringanan hukuman. Yaitu banding dan kasasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: