KUHP Baru yang Mengatur Hukuman Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun Belum Bisa Diterapkan pada Kasus Sambo
KUHP baru yang mengatur hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun menurut pakar belum bisa diterapkan pada kasus sambo. foto: sumeks.co. --
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: