Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

Sidang putusan kasus pembunuhan Bos Toko bangunan OKI dilakukan Pengamanan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sidang kasus pembunuhan bos toko bangunan yang terjadi di Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dilakukan pengamanan ketat. 

Pengamanan ketat ini di Pengadilan Negeri Kayuagung, dilakukan oleh personel Polres OKI. Baik yang berpakain dinas maupun pakaian preman. 

Sejak pagi puluhan personel Polres OKI telah siap pengamanan di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Dimana sidang kasus pembunuhan dengan dua terdakwa diagendakan pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim. 

Pada perkara pembunuhan bos toko bangunan itu dua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27) dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Purnomo SH masing-masing dengan hukuman mati

BACA JUGA:4 Fakta Diungkap Siti Disidang Korupsi Izin Tambang Batubara Lahat, Rp1,3 M Dibalut Dana Operasional PT ABS

BACA JUGA:Wabup hingga Sekda Lahat Disebut Saksi Sidang Korupsi IUP Batu Bara Ikut Kecipratan Uang, Nominalnya Segini

"Personel sudah sejak pagi berjaga di Pengadilan Negeri Kayuagung ini guna pengamanan sidang kasus pembunuhan," kata Kepala Pengamanan, Kompol Ganda Manik, kepada SUMEKS.CO, Selasa 14 Januari 2025.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Kayuagung, besok Selasa 14 Januari 2025 menjadwalkan sidang untuk dua terdakwa kasus pembunuhan bos toko bangunan yang terjadi di Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni dengan agenda pembacaan amar putusan. Terkait dengan diagendakannya pembacaan amar putusan untuk kedua terdakwa, Pengadilan Negeri siap menggelarnya. 

"Sesuai dengan jadwal besok digelar sidang putusan. Kami untuk agenda putusan besok siap. Sejak pagi siap tapi tergantung datangnya tahanan," ungkap Wakil PN Kayuagung, Agung Nugroho SH, saat dibincangi, Senin 13 Januari 2025.

BACA JUGA:Aswari Rivai Gagal Hadiri Sidang Korupsi Perizinan Tambang Batu Bara, Jaksa: Bakal Kami Panggil Ulang

BACA JUGA:Personel Polsek Tanjung Raja Dampingi Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta di 2 Desa di Ogan Ilir

Dijelaskan Agung, untuk kasus yang melibatkan dua terdakwa ini menarik perhatian masyarakat. Sehingga mengenai pengamanan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: