Polres OKI Pastikan Pembuatan SKCK Tanpa Pungli

Pemohon pembuatan SKCK di Polres OKI ramai adanya pengumuman alokasi PPPK Paruh Waktu. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Polres OKI Pastikan Pembuatan SKCK Tanpa Pungli
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemohon pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) beberapa hari ini di Polres OKI sangat ramai.
Ini dikarenakan adanya peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang harus melengkapi persyaratan.
Terkait dengan sangat ramainya pembuatan SKCK di layanan Polres OKI, pihaknya memastikan tidak ada pungutan liar atau pungli.
Dimana pemohon pembuatan SKCK diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp30 ribu dan tanpa ada biaya lainnya.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kasat Intelkam, Iptu Fery Wijaya SH MH mengimbau masyarakat khususnya peserta PPPK Paruh Waktu untuk tetap tenang dan tidak panik dalam mengurus pembuatan SKCK.
Dimana SKCK merupakan sebagai salah satu syarat pemberkasan.
“Masyarakat tidak perlu tergesa-gesa, apalagi mencoba mempercepat pengurusan SKCK dengan iming-iming uang tambahan," ujarnya, Minggu 14 September 2025.
BACA JUGA:Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Tambah Petugas
Jadi, lanjutnya dalam proses pembuatan SKCK semuanya berjalan sesuai aturan resmi dan tanpa adanya pungutan diluar ketentuan.
Kasat Intelkam mengatakan, untuk pelayanan SKCK saat ini telah ditingkatkan dikarenakan membludaknya pemohon. Sehingga di hari libur Sabtu dan Minggu tetap buka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: