Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Polisi Lakukan Pengamanan Ketat

Sidang putusan kasus pembunuhan Bos Toko bangunan OKI dilakukan Pengamanan. Foto : Niskiah/Sumeks.Co   --

"Untuk kasus pembunuhan menarik perhatian masyarakat dan dituntut hukuman mati. Jadi besok itu pihaknya untuk keamanan berkoordinasi dengan Polres OKI," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU Kejaksaan Negeri OK, P Purnomo SH masing-masing dengan hukuman mati. 

Pada agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 7 Januari 2025, penasehat hukum kedua terdakwa, Novi Yanto SH mengatakan, untuk terdakwa Puquh Nurrohman, pihaknya tetap mempertahankan dalil-dalil keberatan yang telah disampaikan pada nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa. 

BACA JUGA:Sidang Saksi Korban Korupsi Pungli Uji Laboratorium UPTD DLH, Kasipidsus Kejari Banyuasin Giovani Turun Gunung

BACA JUGA:Sidang Putusan Kasus Narkoba Dalam Lapas Kayuagung dan Melarikan Diri Ditunda

"Perbuatan terdakwa Puquh ini lebih terbukti melanggar Pasal 56 KUHP, sebab terdakwa Puquh hanya membantu pelaku utama yaitu Alim," jelas Novi Yanto, saat dibincangi, SUMEKS.CO.

Masih kata penasehat hukum, bahwa pihaknya tidak membenarkan perbuatan terdakwa Puquh, tetapi membela terdakwa sesuai dengan undang-undang. 

Lalu untuk terdakwa Alim, pihaknya menyampaikan sama seperti pembelaan. Yakni untuk hukuman mati terhadap Alim adalah melanggar hak asasi manusia.

Juga melanggar konstitusi, secara normatif hukuman mati, melanggar hak hidup yang seharusnya dilindungi pemerintah. 

BACA JUGA:Hakim Sentil Robert Heri di Sidang Korupsi IUP Batubara Lahat Rp495 Miliar, Bantah Hadir Rapat di Jakarta

BACA JUGA:Sosok Ustaz Ini Dapat Panggilan Spesial Dari Anak Inara Rusli, Netizen Bandingkan dengan Virgoun

"Jadi hukuman mati sebagai bentuk penyiksaan. Sehingga kami tetap pada pembelaan," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, di persidangan, Selasa 24 Desember 2024, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menyampaikan tetap pada tuntutan kepada kedua terdakwa Alim Ardianto (32) dan Puguh Nurrohman alias Puguh (27). 

"Berdasarkan dalil-dalil di persidangan perbuatan terdakwa Alim sangat keji karena melakukan pembunuhan di hadapan seorang anak yang membuat trauma," ujar Jaksa, Farid Purnomo SH. 

Selain itu antara terdakwa dengan korban belum adanya perdamaian. Termasuk juga hutang terdakwa kepada korban belum dibayar sedikitpun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: