Hadapi Tantangan ke Depan, Divkum Polri Sosialisasikan KUHP Baru di Polda Sumsel

Hadapi Tantangan ke Depan Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP Baru ke Personel Polda Sumsel.-Foto: dokumen/sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi diwakili Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain hadiri acara penyuluhan hukum yang membahas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta konsep restorative justice.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Divisi Hukum (Divkum) Polri di Auditorium Gedung Utama Presisi, Mapolda Sumsel, pada Kamis 12 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Wakapolda Sumsel menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan penyuluhan hukum ini.
Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru sebagai kerangka hukum nasional yang akan segera berlaku.
BACA JUGA:Wamenkum: RUU KUHAP Harus Disahkan 2025, Demi Sinkronisasi dengan KUHP Baru 2026
BACA JUGA:Revolusi Hukum Pidana! Webinar Nasional Bahas Transformasi Besar dalam KUHP Baru
Selain itu, ia mendorong seluruh personel Polda Sumsel dan jajaran untuk memahami prinsip restorative justice guna mendukung tugas-tugas kepolisian yang humanis dan berkeadilan.
"Kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas personel kita, terutama dalam menghadapi tantangan hukum ke depan. Pemahaman yang baik terhadap KUHP baru dan restorative justice akan mendukung penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada keadilan," ujarnya.
Hadapi Tantangan ke Depan Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP Baru di Polda Sumsel-Foto: dokumen/sumeks.co-
Acara ini diisi oleh dua nara sumber utama, yakni Kabagluhkum Rokermaluhkum Divkum Polri Kombes Pol Mohammad Rois dan Penyuluh hukum madya tingkat III Divkum Polri Kombes Pol Fernando.
Keduanya memaparkan poin-poin penting dalam KUHP baru, yang menggantikan KUHP lama warisan kolonial, serta memberikan penekanan pada implementasi restorative justice di lapangan.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Seminar Nasional Bahas KUHP Baru
Penyuluhan ini diikuti oleh personel Polda Sumsel, termasuk para pejabat utama Kasatfung, Kasikum, Kasi Propam, serta Kapolsek Polres/Tabes Jajaran yang bertanggung jawab atas fungsi penegakan hukum di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: