Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Keluarga Korban Fokus Pembuktian Perkara: Enak Banget Dia!

Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Keluarga Korban Fokus Pembuktian Perkara: Enak Banget Dia!

Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Kuasa Hukum Korban Fokus Pembuktian Perkara Keluarga Tuntut Hukuman Mati.-Reigan.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kedua orang terdakwa oknum TNI mengakibatkan tiga anggota Polri tewas ditembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung didakwa pasal perjudian.

Dakwaan tersebut disampaikan oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada penyampaian untuk terdakwa Peltu Yun Hari Lubis, Rabu 11 Juni 2025.

Sementara Oditur Militer menyampaikan dakwaan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah dengan pasal berlapis. 

Yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP. 

BACA JUGA:Peltu Yun Hari Lubis Didakwa Kasus Perjudian yang Tewaskan Kapolsek, Kompak Tak Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Dakwaan Kasus Kopda Bazarsah Ungkap Dugaan Kongkalikong hingga Bagi-Bagi Jatah Antar Sesama Oknum

Kemudian, terdakwa Kopda Bazarsah juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Minimal Pasal 55 menyertakan (Peltu Yun Hari Lubis) mengetahui tidak melapor, kenapa dia melindungi. Namun, kita lihat dia hanya dikenakan 303. Enak banget dia, sementara keterangan saksi di perkara Bazarsah, dia kan terlibat (bertemu Kapolsek). Masa dia tidak terlibat. Artinya pasal 55 ada dikenakan turut serta," ungkap Penasihat Hukum keluarga Korban, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Putri Maya Rumanti SH MH, Rabu.

Berdasarkan itu, dalam pembuktian pihaknya fakus pada perkara, bahkan untuk menambahkan sejumlah saksi mata.

"Saya akan bicara dengan pak jaksa (Oditur) ada beberapa keterangan artinya dia juga ikut terlibat. Orang jelas, dia ada datang ke Polsek," sampainya. 

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Tol Betung-Tempino Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Dakwaan Prematur dan Tak Ada Kerugian Negara

BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang

Terdakwa Peltu Yun Hari Lubis bertemu dengan Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto dibenarkan istri korban, Sasnia.

"Acara tanam jagung. Dua bulan sebelum kejadian," ungkap istri Almarhum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait