Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Keluarga Korban Fokus Pembuktian Perkara: Enak Banget Dia!

Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Keluarga Korban Fokus Pembuktian Perkara: Enak Banget Dia!

Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Kuasa Hukum Korban Fokus Pembuktian Perkara Keluarga Tuntut Hukuman Mati.-Reigan.Sumeks.co-

BACA JUGA:Rekam Jejak Kapolsek Negara Batin dan 2 Anggotanya yang Ditembak Oknum TNI, Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

"Semoga majelis hakim setelah melihat keterangan saksi-saksi bisa dengan jelas memutuskan perbuatan terdakwa ini sudah direncanakan. Jadi, tidak fokus pada judi," ujarnya.

Sidang untuk kedua terdakwa akan kembali digelar pada , Senin 16 Juni 2025 dengan menghadirkan 12 saksi untuk perkara Kopda Bazarsah dan 10 saksi sipil untuk terdakwa Peltu Yun Hari Lubis.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait