Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Keluarga Korban Fokus Pembuktian Perkara: Enak Banget Dia!

Hanya Didakwa Pasal Perjudian, Kuasa Hukum Korban Fokus Pembuktian Perkara Keluarga Tuntut Hukuman Mati.-Reigan.Sumeks.co-
"Pak Lubis (terdakwa-red) ini seperti Forkopimda, justru dengan Bazar (terdakwa-red) tidak kenal," tambahnya.
Sehingga ia sangat mengkritisi dakwaan oditur militer terkait hanya dengan dikenakan Pasal Perjudian.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Kapolsek Negara Batin Lemas dan Sempat Diberi Air Minum Saat di Ruang Sidang
BACA JUGA:Kopda M Dalang Penembakan Istrinya Ditemukan Tewas di Kendal
"Lubis seharusnya mengakui, dalam rekonstruksi ada beberapa oknum TNI ikut serta. 81 adegan dikurangi 72. Saksi 50 sekarang 31 pengurangannya cukup banyak. Tidak benar. Salah satu ada pertemuan Lubis dan bapak almarhum, itu tidak ada," jelasnya.
Berdasarkan Pasal 55 KUHP, semua pelaku penyertaan dapat dikenai ancaman pidana yang sama dengan pelaku utama, tergantung pada jenis keterlibatannya.
Dilain sisi, Istri korban Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia (42) beserta keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Kopda Bazarsah.
"Harus dihukum mati. Harus adil," ungkap Sasnia.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Didakwa Berlapis, Terungkap Peran dalam Pembunuhan Kapolsek Negara Batin
Almarhum Lusiyanto tidak mengenal Kopda Bazarsah melainkan hanya kenal dengan Peltu Yun Hari Lubis. Ia juga membantah kalau suaminya bertemu dengan terdakwa sehari sebelum kejadian.
"Gak ada pertemuan soal bilang hati-hati itu juga bukan bapak. Bapak kenalnya sama Lubis, sama Bazar tidak. Jadi hari Minggu itu beliau puasa, setelah kami beres-beres asrama lalu kami berangkat ke Belitang siang. Lalu pulang ke Negara Batin Senin pagi, sorenya kejadian itu," tuturnya.
"Penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jelas terbukti. Kami yakin majelis hakim dan jaksa oditur perbuatan di pasal tersebut jelas," ujar Putri Maya Rumanti menambahkan.
Sebab, menurut dia, terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan. Sehingga, pasal berlapis yang diterapkan Oditur militer terhadap Kopda Bazarsah, dinilai tepat.
BACA JUGA:Kapolsek Negara Batin Lampung dan 2 Anak Buahnya Tewas Ditembak Saat Gerebek Arena Sabung Ayam
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: