Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk

Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg di Tanjung Lubuk

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. --

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram di wilayah Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Dua tersangka berinisial AU, 42 tahun, dan AS, 36 tahun, keduanya warga Desa Tanjung Lubuk, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah pondok di wilayah tersebut. 

Dari hasil penggerebekan, Satres Narkoba menyita barang bukti berupa 1 paket besar sabu seberat bruto 1.033 gram, serta sejumlah barang pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas di Provinsi Riau

BACA JUGA:Lagi dan Lagi, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir Kembali Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu di Tanjung Raja

BACA JUGA:Pengedar Ganja Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Polisi Temukan 14,07 Gram dari Pelaku

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya melakukan undercover buy hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang buktinya.

Ps Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti kerja keras dan sinergi dengan masyarakat. 

"Kami menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran sabu di wilayah Tanjung Lubuk. Setelah melakukan penyelidikan, kami laksanakan upaya penangkapan dengan metode undercover buy. Alhamdulillah, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram. Ini jelas bukan untuk konsumsi pribadi, melainkan indikasi kuat sebagai jaringan pengedar," jelas IPTU Surya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengusut keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. 

BACA JUGA:BRAVO! Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kg Jaringan Internasional

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Tanjung Raja Kembali Berhasil Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan. Kami curiga barang haram ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Provinsi Riau. Kami juga sudah mengamankan handphone milik pelaku yang akan kami dalami untuk mencari tahu komunikasi serta jaringan pemasoknya," lanjut IPTU Surya.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan status sebagai pengedar. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai seumur hidup atau hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait