Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Kejari Lahat Terima Tahap II Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah--
LAHAT, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat bidang tindak pidana khusus, menerima tahap II penyerahan barang bukti dan dua oknum Kepala Desa (Kades) tersangka korupsi Dana Desa rugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Dari rilis yang diterima redaksi SUMEKS.CO, Sabtu 25 Januari 2025 pelaksanaan tahap II barang bukti berikut dua orang tersangka diserahkan oleh tim penyidik Polres Lahat pada Jumat kemarin.
Dikonfirmasi pada Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin SH MH, membenarkan telah menerima tahap II tersangka korupsi Dana Desa dari dua desa sekaligus di Kabupaten Lahat.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, kedua tersangka yang menjabat sebagai Kades pada dua desa ini diserahkan ke jaksa Kejari Palembang untuk proses hukum selanjutnya," kata Zit.
Adapun para tersangka yang dimaksudkan, diterangkan Zit yang pertama tersangka berinisial A yang merupakan Kades desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.
Dikatakannya, modus yang dilakukan oleh tersangka A diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Pandan Arang pada tahun anggaran 2021.
Suasana penyerahan salah satu kades terjerat kasus korupsi penyelewengan dana desa di Kabupaten Lahat--
Lebih rincinya, lanjut Zit tersangka A membuat tujuh kegiatan yang tidak sesuai dengan laporan realisasi serta untuk kegiatan pekerjaan fisik terpaksa disinyalir terjadi markup harga.
"Sehingga berdasarkan audit dari Inspektorat Lahat tersangka A telah merugikan negara Rp292,5 juta lebih," ungkap Zit.
Sementara, masih kata Zit untuk tersangka lainnya berinisial I merupakan oknum Kades Pulau Panggung Kecamatan Pajar Bulan diduga melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2019.
Lebih lanjut, modus yang dilakukan tersangka I adalah dengan membuat dua kegiatan berupa pembangunan gedung serba guna dan pembangunan bak air bersih yang tidak sesuai dengan realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: