Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Kejari Lahat Terima Tahap II Kasus Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Kejari Lahat Terima Tahap II Dua Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah--

BACA JUGA:Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Jalan di Tempat, Warga Desa Serikembang Muara Kuang Datangi Kejari Ogan Ilir

Parahnya, lanjut Zit dalam penyidikan ditemukan ada dua kegiatan lainnya berupa rehab jembatan gantung dan penyelenggaraan Posyandu uang tidak dilaksanakan sama sekali.

"Dari hasil audit penghitungan kerugian negara, tersangka I Kades Pulau Panggung telah merugikan negara Rp519,6 juta," urainya.


Jaksa Kejari Lahat menerima tahap II tersangka korupsi dana desa oleh oknum kades di Kabupaten Lahat--

Oleh karenanya, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Masih dikatakan Zit, untuk saat ini tim jaksa penuntut umum Kejari Lahat sedang menyusun dakwaan terhadap masing-masing tersangka dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang.

Lebih lanjut dikatakan Zit, kedua tersangka telah dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas IIA Lahat dan masih menunggu petunjuk pimpinan terlebih dahulu untuk melimpahkan penahanan kedua tersangka ke rutan di Palembang.

"Akan kami informasikan lebih lanjut apabila nanti berkas kedua tersangka korupsi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Palembang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: