Terungkap Akal-akalan CV CDI di Kasus Pembuatan 360 Peta Desa di Lahat Pakai Peraturan Mendagri Nomor 45

Terungkap Akal-akalan CV CDI di Kasus Pembuatan 360 Peta Desa di Lahat Pakai Peraturan Mendagri Nomor 45

Terungkap akal-akalan CV CDI di kasus pembuatan 360 peta desa di lahat pakai peraturan Mendagri nomor 45.--

LAHAT, SUMEKS.CO - Terungkap akal-akalan CV CDI di kasus pembuatan 360 peta desa di Lahat pakai peraturan Mendagri Nomor 45, saat sosialisasi bersama Kades-kades di Lahat.

Sosialisasi dilakukan PT Citra Data Indonesia (CDI) terpantau pada 8 Maret 2023 dan 7 Desember 2023, hingga akhirnya para Kades dipungut anggaran pembuatn peta desa Rp35 juta untuk masing-masing Kades.

CV CDI sosialiasi selalu mengatakan kalau kerja mereka itu didasarkan pada Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan dan penegasan Batas Desa/Kelurahan di wilayah dalam kecamatan Lahat.

Di Permendagri nomor 45 itu seharusnya pembuatan peta desa dilakukan oleh tim PPB Des kabupaten yang dibentuk oleh Bupati yang mengunakan APBN, APBD atau anggaran pendapatan dan belanja desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BACA JUGA:Penampakan 2 Mantan Pejabat Disumpah Jaksa Saat Diperiksa Kasus Pembuatan Peta Desa Diduga Fiktif di Lahat

BACA JUGA:Pemkab Muba Bergerak Cepat, Bantuan Tanggap Bencana Untuk Korban Kebakaran Desa Petaling

Apalagi di pasal 15 Permengagri itu jelas ditegaskan bahwa pembuatan peta desa tidak bisa sembarangan, apalagi CV CDI membuat ratusan peta itu hanya 6 bulan.

Padahal, penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui banyak tahapan, yaitu:

a. pengumpulan dan penelitian dokumen;

b. pembuatan peta kerja;

c. pelacakan dan penentuan posisi batas;

d. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan

e. pembuatan peta batas Desa.

Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: