Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Jambret Hp Pelajar di Silaberanti Palembang Ditangkap

Sempat Kabur Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Jambret Hp Pelajar di Silaberanti Palembang Ditangkap

Pelaku jambret Hp pelajar di Jalan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang saat diamankan di Polsek SU I Palembang.-Dok.Sumeks.co-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Salah seorang pelaku jambret Hp pelajar di Jalan Silaberanti Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang diamankan Opsnal Unit Reskrim Polsek SU I Palembang, meski sempat kabur, Sabtu 12 Juli 2025.

Aldi diamankan usai tiga bulan buron pasca melakukan aksi jambret bersama rekannya yang telah lebih dulu diamankan petugas.

Diketahui aksi pelaku jambret ponsel pelajar ini terjadi di Jalan Silaberanti Kecamatan Jakabaring Palembang pada Rabu 4 April 2025 kemarin, sekira pukul 13.30 WIB.

BACA JUGA:Rampas Tas Casis TNI, 2 Pelaku Jambret di Palembang Babak Belur Dimassa, Residivis Kasus yang Sama

BACA JUGA:Pelaku Jambret di Palembang Beraksi Rampas Hp Bocah yang Sedang Main di Teras Rumah, Sempat Teriak Maling

Aldi selama pelarian kerap berpindah tempat dan diamankan petugas saat kerja sebagai buruh bangunan di kawasan Seberang Ulu Palembang .

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang AKP Heri membenarkan ada penangkapan pelaku penjambretan ponsel pelajar beberapa bulan lalu. Yang mana, dari keterangan pelaku, kata Heri, korban sendiri sudah diikuti oleh pelaku begitu masuk ke Jl Silaberanti. 

Setelah berada di jalan yang sepi, pelaku langsung melakukan aksinya rampas ponsel milik korban. 

" Kalau pengakuannya ke kita,pelaku sendiri baru pertama kali beraksi. Namun kita tidak percaya begitu saja, sehingga pelaku hingga kini masih diperiksa intensif Unit Reskrim ini untuk mengungkap kasus lainnya berkaitan penjambretan dengan korbannya pelajar ini. Adapun untuk pelaku sendiri, dalam lakukan aksinya tidak sendiri, namun dibantu Adrian yang kini berkasnya sudah P21," tegasnya.

BACA JUGA:Beraksi Gasak Hp Pelajar Resahkan Warga, Pelaku Jambret di Palembang Diringkus, Satu Masih Diburu

BACA JUGA:Jelang Lebaran Jambret Pasar 16 Ilir ‘Gentayangan’ Lagi, Sejumlah Korban Ungkap Betapa Cepat Mereka Beraksi

Adapun untuk barang bukti ponsel korban ini, dikatakan Heri sudah diamankan oleh pihak kepolisian dari tangan pelaku sebelumnya, Adrian yang tertangkap tangan patroli polisi di TKP.

 Sedangkan untuk perbuatannya, kata Heri, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun.

"Kita kenakan pasal 365 KUHP, pasalnya korban mengalami luka-luka akibat terjatuh saat mempertahankan ponsel miliknya tersebut," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait