Divonis Ringan, Rabu Hasan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Nyatakan Terima Putusan

Divonis Ringan, Rabu Hasan Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir Nyatakan Terima Putusan--
Putusan ini membuat posisi terdakwa relatif diuntungkan, mengingat hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Mendengar putusan itu, Rabu Hasan yang menjabat sebagai Ketua Bidang sekaligus relawan PMI Ogan Ilir langsung menyatakan menerima keputusan pengadilan.
Sikap tersebut diambil usai ia berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
"Kami menerima, Yang Mulia," ujar Rabu Hasan singkat namun tegas.
Berbeda dengan terdakwa, tim JPU Kejari Ogan Ilir yang dikomandoi Hizbul Wathon SH memilih bersikap hati-hati.
"Kami pikir-pikir, Pak," ungkap JPU usai persidangan, sambil menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan sebelum memutuskan banding atau menerima vonis.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menguraikan bahwa kasus ini bermula dari dana hibah APBD Ogan Ilir yang digelontorkan untuk PMI setempat dalam dua tahap, masing-masing Rp1 miliar pada November 2023 dan Juli 2024.
Namun, alih-alih dikelola secara transparan, dana hibah tersebut justru dikuasai penuh oleh terdakwa Rabu Hasan tanpa kewenangan sah.
Terdakwa disebut mengambil alih seluruh urusan administrasi keuangan, menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta, serta melakukan berbagai manipulasi, termasuk penggunaan kwitansi fiktif dan markup anggaran.
Dari hasil penyidikan serta audit Inspektorat Ogan Ilir, ditemukan kerugian negara sebesar Rp600 juta lebih akibat penyimpangan yang dilakukan terdakwa dan pihak-pihak terkait.
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik Ogan Ilir, mengingat PMI sebagai lembaga kemanusiaan seharusnya menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana dan aksi sosial, bukan justru terseret kasus korupsi.
Vonis terhadap Rabu Hasan kini menutup rangkaian panjang persidangan, meskipun masih terbuka kemungkinan banding dari pihak kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: