Banner Pemprov
Pemkot Baru

Anak Buah Dituntut Pidana Penjara, Harta Deliar Marzoeki Terancam Disapu Negara

Anak Buah Dituntut Pidana Penjara, Harta Deliar Marzoeki Terancam Disapu Negara

Anak Buah Dituntut Pidana Penjara, Harta Deliar Marzoeki Terancam Disapu Negara.-Foto: Fadly/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi penerbitan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan kembali menyita perhatian publik. 

Dua nama baru, yakni Ir Firmansyah Putra dan Harni Rayuni, resmi menjadi terdakwa dan kini menghadapi tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa, 22 September 2025, keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

JPU menyatakan, kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

BACA JUGA:Sempat Minta Ditembak Saat Dituntut 8 Tahun, Kini Deliar Marzoeki Pikir-Pikir Usai Divonis 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Turut Serta Membantu Deliar Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Alex Rachman divonis 1 Tahun Penjara

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara," tegas JPU dalam sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Tipikor Palembang.

Tak berhenti di situ, khusus terdakwa Firmansyah Putra yang kala itu menjabat sebagai Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp599 juta lebih.


Anak Buah Dituntut Pidana Penjara, Harta Deliar Marzoeki Terancam Disapu Negara.-Foto: Fadly/sumeks.co -

Jumlah ini merupakan selisih dari nilai kerugian negara sebesar Rp619 juta dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sebesar Rp20,1 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, maka seluruh harta benda milik Firmansyah akan disita negara.

BACA JUGA:Tersandung Gratifikasi Rp1,3 Miliar, Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

BACA JUGA:Gegara Hernia, Deliar Marzoeki Terdakwa Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel Urung Dituntut Jaksa

Bahkan, jika nilai sitaan tidak mencukupi, maka pidana tambahan berupa penjara selama 1 tahun akan dijatuhkan sebagai pengganti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: