Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau, PTUN Palembang Menangkan Pemkab OKU Selatan
JPN Kejari OKU Selatan.--
OKU SELATAN, SUMEKS.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menjatuhkan keputusan memenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan atas perkara gugatan PT. Sumbara Multi Artha tentang putusan Bupati OKU SELATAN terkait pembongkaran dan kepemilikan salah satu bangunan di bibir pantai kawasan wisata Danau Ranau.
Atas surat keputusan (SK) Bupati terkait pembongkaran itu, pihak penggugat (PT Sumbara Multi Artha) melaporkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Menanggapi gugatan itu, Bupati OKU Selatan atas nama Pemerintah Kabupaten OKU Selatan bersama Dinas PUPR dan Bagian Hukum Pemkab OKU Selatan mengajukan pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan dengan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK).
Kepala Kejari OKU Selatan Dr Adi Purnama mengatakan, berdasarkan surat permohonan pendamping dan surat kuasa khusus (SKK) dari Bupati OKU Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan melakukan pendampingan atas perkara itu.
BACA JUGA:Pengantin Baru Tewas Tenggelam Saat Berenang di Pantai Pelangi Danau Ranau OKU Selatan
"Pihak JPN Kejaksaan bersedia melakukan pendampingan mengingat SK yang diterbitkan oleh Bupati OKU Selatan tentang pembongkaran bangunan itu sudah sesuai dan benar secara hukum," kata Adi Purnama, Rabu 1 Maret 2023.
Lebih lanjut Kajari mengatakan, JPN yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari OKU Selatan, Hasan Asy’ari berhasil memenangkan perkara ini berdasarkan keputusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan putusan Nomor 265 /G/ 2022.PTUN.Plg pada 27 Februari 2023 yang lalu.
"Dengan adanya keputusan tersebut tanah yang berada di bibir pantai Danau Ranau yang diklaim kepemilikannya oleh penggugat, sah milik negara atas nama Kementerian PUPR," tegasnya.
Selain itu, tambah Adi Purnama, majelis Hakim PTUN Palembang yang dipimpin Wahyuningtyas juga menyatakan penggugat sebagai pihak yang kalah dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
BACA JUGA:Tabur Benih Ikan di Danau Ranau
"Adapun pokok putus perkara tersebut majelis hakim, menolak semua gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp298.000," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: