PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo

PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo

PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sengketa hukum terkait status Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo di Palembang kembali berlanjut.

Jumat 22 Agustus 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang menggelar sidang lapangan, guna memastikan keabsahan penetapan kompleks pemakaman tersebut sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kota Palembang.

Kasus ini bermula dari gugatan Asit Chandra, yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan di Jalan Segaran, Lorong Kambing, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang.

Ia menolak SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 yang menetapkan area tersebut sebagai cagar budaya, dan meminta pembatalan melalui PTUN.

BACA JUGA:Sejarawan Yakini Komplek Makam Pangeran Kramajaya Sebagai Pemakaman Keluarga Kesultanan Palembang Darussalam

BACA JUGA:Pangeran Kramajaya, Panglima Perang Kesultanan Palembang yang Tangguh Tak Terkalahkan

Sidang lapangan yang dipimpin hakim Dien Novita SH menghadirkan seluruh pihak.

Hadir perwakilan Pemkot Palembang selaku tergugat I melalui Muhammad Iqbal SH dari Biro Hukum, serta pihak zuriat Pangeran Kramojayo sebagai tergugat intervensi II yang dipimpin Taufikqurahman SH didampingi Robi Septian dan M. Hidayat.


Masing-masing lihat penggugat dan tergugat memperlihatkan bukti saat hakim PTUN Palembang sidang lapangan sengketa lahan makam Pangeran Kramojayo--

Sedangkan dari pihak penggugat, hadir Asit Chandra bersama kuasa hukumnya Helda SH.

Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim menanyakan batas tanah, letak makam, serta papan penanda cagar budaya di lokasi.

Agenda ini penting untuk memperkuat bukti terkait status tanah yang disengketakan. Hakim kemudian menetapkan sidang akan dilanjutkan Selasa depan dengan agenda tambahan bukti.

Pihak tergugat intervensi II menegaskan bahwa lahan tersebut jelas merupakan komplek pemakaman.

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Kompleks Pemakaman Pangeran Kramajaya, Bola Panas di Disbud Palembang?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait