WADUH, Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Dibatalkan PTUN, Komitmen Pemkot Palembang Diuji

WADUH Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo Dibatalkan PTUN, Komitmen Pemkot Diuji--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sengketa hukum terkait status cagar budaya Komplek Pemakaman Pangeran Kramojayo memasuki babak krusial, usai statusnya dibatalkan.
Ya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang akhirnya mengabulkan gugatan Asit Chandra hingga membatalkan Keputusan Wali Kota Palembang yang menetapkan kompleks makam tersebut sebagai situs cagar budaya.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dien Novita SH dalam sidang di PTUN Palembang, Selasa 16 September 2025 kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan eksepsi dari pihak tergugat, yakni Pemerintah Kota Palembang, serta tergugat II intervensi, yaitu zuriat Pangeran Kramojayo, tidak diterima.
BACA JUGA:PTUN Palembang Gelar Sidang Lapangan Sengketa Status Cagar Budaya Makam Pangeran Kramojayo
BACA JUGA:SIMAK, Kalkulasi Kerugian Negara di Kasus Pasar Cinde, Termasuk Rusaknya Cagar Budaya
PTUN pun mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, termasuk membatalkan SK Wali Kota Palembang Nomor 485/KPTS/DISBUD/2024 yang menetapkan Museum Pahlawan Nasional dr AK Gani, Masjid Lawang Kidul, dan Komplek Makam Pangeran Kramojayo sebagai cagar budaya peringkat kota.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pemkot Palembang mencabut keputusan tersebut dan menghukum tergugat serta tergugat intervensi II membayar biaya perkara sebesar Rp2.576.000.
Komplek makam Pangeran Kramojayo status cagar budaya dibatalkan PTUN--
Menanggapi putusan, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum banding.
"Ini bentuk komitmen kami untuk mempertahankan penetapan SK Cagar Budaya yang sesuai aturan. Upaya hukum banding adalah ikhtiar agar warisan budaya Palembang tetap terlindungi secara sah," ujarnya.
Menurutnya, pelestarian situs sejarah bukan hanya urusan hukum, tetapi juga soal menjaga martabat dan jati diri Kota Palembang.
"Kami terbuka berdialog dengan ahli, akademisi, dan masyarakat untuk mencari solusi terbaik," tambahnya.
BACA JUGA:Sengketa Bangunan di Pantai Danau Ranau, PTUN Palembang Menangkan Pemkab OKU Selatan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: